Bawean – Institut Agama Islam Hasan Jufri (INHAFI) Bawean terus mendorong pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Salah satu implementasi program tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Literasi Hukum Keluarga Islam bagi Remaja Usia Nikah melalui Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang dilaksanakan pada Sabtu (06/06/2026) di Aula Lantai 4 Kampus INHAFI Bawean.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan program yang didanai melalui Hibah Pengabdian kepada Masyarakat LPPM INHAFI Bawean Tahun 2026 dan dilaksanakan oleh dosen Fakultas Syari’ah dan Bisnis Islam (FASBI) INHAFI Bawean, Masruha, S.Sy.,M.H, M. Halilurrahman, M.H dan mahasiswa Siti Jamilah serta bekerja sama dengan KUA Kecamatan Sangkapura dan LKKNU Bawean.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hukum keluarga Islam, khususnya terkait kesiapan memasuki usia pernikahan, hak dan kewajiban dalam keluarga, serta pentingnya membangun ketahanan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kearifan sosial masyarakat.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMA) di lingkungan INHAFI Bawean, masing-masing mengirimkan sepuluh orang delegasi, serta kader PMII Komisariat Hasan Jufri. Kehadiran para mahasiswa dari berbagai latar belakang organisasi diharapkan dapat menjadi agen literasi yang mampu menyebarluaskan pemahaman hukum keluarga Islam kepada masyarakat luas.

Kepala LPPM INHAFI Bawean, Ansharuddin, M.M., M.Pd., menyampaikan bahwa program hibah pengabdian merupakan salah satu bentuk dukungan institusi dalam mendorong dosen agar mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian yang terukur dan berkelanjutan.
Kegiatan menghadirkan pemateri dari KUA Kecamatan Sangkapura yang menyampaikan materi mengenai Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), pendewasaan usia perkawinan, kesiapan psikologis dan spiritual dalam membangun rumah tangga, serta berbagai tantangan keluarga di era kontemporer. Pemateri juga berasal dari LKKNU Bawean yang memberikan penguatan mengenai pentingnya komunikasi dalam keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dibuat berkelompok dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan keluarga, pernikahan, serta peran generasi muda dalam membangun keluarga yang berkualitas. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan edukasi hukum keluarga Islam yang aplikatif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Melalui dukungan Hibah Pengabdian kepada Masyarakat LPPM INHAFI Bawean, program ini menjadi bukti komitmen institusi dalam mengembangkan budaya akademik yang berdampak serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, berdaya, dan berketahanan keluarga.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat secara langsung.








